Tampilkan postingan dengan label HUKUM BISNIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM BISNIS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Agustus 2009

HAK CIPTA


Hak cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan pencipta adalah : Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecakatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

PEMEGANG HAK CIPTA DAN CIPTAAN
  • Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
  • Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
  • Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu keajaiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di peradilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut

DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no. 7 tahun 1987. pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang no. 12 tahun 1997. di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang no. 19 tahun 2002. beberapa peraturan pelaksanaan yang masih berlaku yaitu :
  • Peraturan Pemerintah RI no. 14 tahun 1986 Jo Peraturan pemerintah RI no. 7 1989 tentang Dewan Hak Cipta
  • Peraturan pemerintah RI no. 1 tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
  • Peraturan Menteri Kehakiman RI no. M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran hak cipta
  • Keputusan Menteri Kehakiman RI no. M.04.PW.07.03 tahun 1988 tentang penyelidikan hak cipta

HAK MORAL DAN HAK EKONOMI
  • Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
  • Hak ekonomi adalah hak-hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
  • Hak terkait adalah hak eksekutif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksekutif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan petunjuknya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya

PELANGGARAN HAK CIPTA

Suatu perbuatan yang dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksekutif pencipta atau pemegang hak cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaaan menurut sifatnya yang asli
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan undang-undang maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
  • Pengambilan berita aktual seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidanannya diatur dalam pasal 77 yang berbunyi :
  • Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
  • Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
  • dan lain-lain

KESIMPULAN

Bahwa hak cipta di Indonesia sudah secara jelas di dalam UU – HC baik secara nasional maupun internasional
Untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut maka ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan, yaitu :
  1. Pemerintah sebaiknya harus lebih banyak melakukan sosialisasi dan punyuluhan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas.
  2. Aparat hukum harus lebih tegas dan bersungguh-sungguh dalam menindak para pelanggar hak cipta tanpa pandang bulu.
  3. Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan UU Hak Cipta dan pemberantasan pelanggaran hak cipta.

READ MORE - HAK CIPTA

Jumat, 10 Juli 2009

KEPAILITAN

Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan.

Pailit merupakan salah satu cara yang digunakan baik oleh kreditur maupun oleh debitur dalam menyelesaikan “masalah” mereka, karena hakekat kepailitan bagi debitur adalah untuk menghindari kesewenang-wenangan dari pihak kreditur, sedangkan hakikat kepailitan bagi kreditur adalah untuk mendapatkan kepastian pembayaran. Akibat dari kepailitan bagi debitur dan harta kekayaannya adalah harta kekayaan debitur akan disita untuk dijual, dan debitur tidak berhak lagi mengelola harta kekayaan tersebut, karena pengelolaanya akan dilakukan oleh kurator. Arti kepailitan sendiri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu :
“suatu penyitaan umum atas seluruh harta (aset) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan pleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawassebagaimana diatur dalam Undang-Undang.”

Kepailitan terjadi ketika debitur tidak mampu lagi membayar hutangnya, adapun ketentuan lengkap tentang syarat kepailitan diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, yaitu :
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih bkreditur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permintaan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.”

Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :
  1. Adanya hutang
  2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
  3. Adanya debitur
  4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
  5. Permohonan peryataan pailit
  6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Adapun para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :
  1. Debitur
  2. Kreditur
  3. Kejaksaan demi kepentingan umum
  4. Bank Indonesia
  5. Badan Pengawas Pasar Modal
Langkah-langkah yang ada dalam kepailitan ada 9 langkah, yaitu :
  1. Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis diatas.
  2. Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
  3. Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang-piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berapa jumlah utang dan piutangyang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh : (a) Panitera (sebagai pencatat), (b) Debitur (tidak boleh diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau nanti terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan, (c) Kreditur atau kuasanya (jika berhalangan untuk hadir tidak apa-apa, nantinya mengikuti hasil rapat), (d) Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola aset).
  4. Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan. Ada beberapa perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses kepailitan dengan perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan meliputi : (a) mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena kreditur separatis telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah dengan harta pailit umumnya. (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam sidang homologasi, (d) jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e) ada kekuatan eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaanya dapat dilakukan secara paksa. Tahap-tahap dalam proses perdamaian antara lain : (a) pengajuan usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat pengambilan keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f) rehabilitasi.
  5. Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
  6. Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlahnya dengan hutangnya. Hal tentang insolvensi ini sangat menentukan nasib debitur, apakah akan ada eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya insolvensi (pasal 178 UUK) yaitu: (a) saat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, (b) penawaran perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim. Dengan adanya insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kepada para kreditur.
  7. Pemberesan/likuidasi, yaitu ppenjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepad kreditur konkuren, setelah dikurangi biaya-biaya.
  8. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada. Syarat rehabilitsi adalah : telah terjadi perdamaian, telah terjadi pembayaran utang secara penuh.
  9. Kepailitan berakhir.
Dalam suatu kepailitan peran seorang kurator amat sangatlah penting karena dia bertindak sebagai pengelola aset. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kurator dalam menjalankan tugasnya antara lain :
  • Kewenangan hukum
  • Pertimbangan ekonomi dan bisnis berkaitan dengan likuidasi aset
  • Keterlibatan pihak lain (hakim pengawas)
  • Prosedur yang berkaitan dengan tindakan hukum tertentu (rapat verifikasi)
  • Kebiasaan dan tatacara yang layak menurut hukum dalam tindakan tertentu
Dalam menjalankan kewenangannya, kurator juga mempunyai tanggungjawab hukum. Salah satu pasal yang mengatur tentang tanggungjawab hukum kurator dalam UUK adalah dalam pasal 72 yang menyebutkan :
“kurator bertanggungjawab terhadap kesalahan dan kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit”

Berdasarkan pasal 72 UUK tersebut maka terhadap kurator dapat dibebani pertanggungjawaban pribadi. Jika akibat kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit, yaitu terutama kreditur konkuren. Jadi kurator dapat digugat untuk membayar ganti kerugian.

Akibat hukum dari adanya putusan pailit adalah :
  • Berlaku dibidang harta kekayaan
  • Penyitaan umum seluruh aset debitur
  • Debitur perseorangan, termasuk suami atau istri
  • Debitur kena cekal (tidak boleh meninggalkan domisili)
  • Ketentuan pidana tetap berlaku
  • Keputusan pailit by the operation of law
  • Barang berharga disimpan kurator
  • Uang tunai disimpan di bank
  • Tidak boleh menjadi direktur atau komisaris pada perusahaan lain.










READ MORE - KEPAILITAN

Sabtu, 13 Juni 2009

ARBITRASE SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Era Globalisasi yang melanda seluruh dunia mempengaruhi semua bidang kehidupan. Namun yang paling tampak dan terasa adalah bidang ekonomi, khususnya perdagangan. Era ini ditandai dengan lahirnya berbagai macam perjanjian multilateral maupun bilateral yang menjurus kepada kondisi yang borderless dalam dunia perdagangan.

Perkembangan ekonomi di Indonesia semakin bertambah pesat, hal ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional yang diarahkan pada peningkatan efisiensi perdagangan dalam dan luar negeri serta menunjang setiap peningkatan produksi ekspor dan perluasan lapangan kerja.

Adapun kebijakan pemerintah yang paling menonjol dan mempunyai peranan sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi adalah dengan pembukakan diri terhadap penanaman modal asing sebagai pelengkap dari modal dalam negeri dengan mengeluarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing.

Pertumbuhan tersebut banyak membawa hal-hal yang positif, namun juga memberi dampak yang negatif. Hubungan bisnis atau perjanjian dalam dunia perdagangan, memang memberikan dampak yang positif, namun disisi lain selalu ada kemungkinan timbulnya perbedaan paham, perselisihan pendapat maupun pertentangan atau sengketa sebagai akibat dari adanya salah satu pihak yang berselisih terhadap kontrak dagang tersebut. Terjadinya perselisihan dan sengketa ini sering kali disebabkan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat dengan baik ataupun karena ada pihak yang wanprestasi, sehingga merugikan pihak lainnya yang kemudian timbul rasa untuk menuntut penyelesaian yang biasanya diselesaikan melalui jalur hukum (pengadilan).

B. Rumusan Masalah
Perselisihan dan sengketa bisnis atau dagang yang terjadi diantara dua pihak yang melakukan hubungan kerjasama menyangkut pelaksanaan kontrak bisnis, keduabelah pihak dapat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan atau dengan kata lain musyawarah.

Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menyelesaikannya dengan menempuh jalan lain melalui:
1. Menyerahkan sengketa untuk diputus oleh Peradilan Umun atau Pengadilan Negeri.
2. Menyerahkan sengketa untuk diputus oleh arbitrase.

Bagi dunia bisnis, commercial arbitration sudah mereka anggap a business executive’s court sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Karena mereka berpendapat, penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan resmi kurang mengakomodir kepentingan para pihak yang bersengketa, pada umumnya memakan waktu yang lama disebabkan faktor prosedur sistem peradilan sangat kompleks, rumit dan berbelit. Disamping itu, kalangan dunia bisnis beranggapan penyelesaian sengketa dibidang bisnis, kurang dipahami oleh para hakim jika dibanding dengan mereka yang berkecimpung dalam dunia bisnis itu sendiri. Selain itu juga karakteristik arbitrase yang tidak terlalu formal sehingga relatif lebih santai dan sifat putusannya, langsung bersifat final dan banding, karena putusan arbitrase tidak bisa naik banding, kasasi, atau ditinjau kembali.

Melihat permasalahan diatas, maka timbul beberapa pertanyaan:
1. Apakah penyelesaian sengketa melalui peradilan arbitrase lebih efektif dibanding dengan peradilan resmi (negeri)?
2. Sejauh mana keunggulan peradilan arbitrase dibanding peradilan biasa dalam hal penyelesaian sengketa?


BAB II
PENGATURAN MENGENAI ARBITRASE

A. Definisi Arbitrase
Kata “arbitrase” berasal dari bahasa asing yaitu “arbitrare”. Arbitrase juga dikenal dengan sebutan atau istilah lain yang mempunyai arti sama, seperti : perwasitan atau arbitrage (Belanda), arbitration (Inggris), arbitrage atau schiedsruch (Jerman), arbitrage (Prancis) yang berarti kekuasaan menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Arbitrase di Indonesia dikenal dengan “perwasitan” secara lebih jelas dapat dilihat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1950, yang mengaturtentang acara dalam tingkat banding terhadap putusan-putusan wasit, dengan demikian orang yang ditunjuk mengatasi sengketa tersebut adalah wasit atau biasa disebut “arbiter”.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam dua bentuk, yaitu:
  1. Factum de compromitendo yaitu klausa arbitrase yang tercantum dalam suatau perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa.
  2. Akta Kompromis yaitu suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Sebelum UU arbitrase berlaku, ketenyuan mengenai arbitrase diatur dalam pasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada penjelasan pasal 3 ayat 1 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan.

B. Jenis-jenis Arbitrase
Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja di bentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya Undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada umumnya arbitrase ad-hoc ditentukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang yang telah disepakati oleh para pihak.

Arbitrase insitusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maupun yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan sistem arbitrase sendiri-sendiri.

C. Lingkup Arbitrase
Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.


BAB III
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE

A. Sengketa Dagang
Sengketa atau perselisihan dalam kegiatan dagang sebenarnya sesuatu yang tidak diharapkan terjadi, karena akan merugikan pihak-pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu, kemungkinan terjadinya sengketa dagang perlu diminimalisasi atau dihindari, meskipun demikian terkadang sengketa tidak dapat dihindari karena adanya kesalahpahaman, dan pelanggaran oleh salah salah satu pihak, atau timbul kepentingan yang berlawanan. Perbedaan paham, perselisihan pendapat, pertentangan maupun sengketa tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut dan harus diselesaikan secara memuaskan bagi semua pihak. Meskipun tiap-tiap masyarakat memiliki cara sendiri-sendiri untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, akan tetapi perkembangan dunia usaha yang berkembang secara universal dan global mulai mengenal bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang homogen, “menguntungkan” dan memberikan rasa “aman” dan keadilan bagi para pihak.

B. Peradilan Arbitrase
Salah satu alternatif yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa adalah dengan menggunakan arbitrase sebagai peradilan swasta, arbitrase ini dapat dijadikan solusi terbaik dari perselisihan yang terjadi, karena penyelesaian sengketa melalui peradilan wasit (arbitrase) memiliki arti penting dibanding dengan pengadilan resmi seperti yang dikemukakan oleh HMN Purwosutjipto, diantaranya:
  1. Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat.
  2. Para wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang diper-sengketakan, yang diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak.
  3. Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak.
  4. Putusan peradilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan-kelemahan perusahaan yang bersangkutan. Sifat rahasia pada putusan perwasitan inilah yang dikehendaki oleh para pengusaha.
Apabila para pihak telah memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase baik secara tertulis dalam kontrak maupun diluar kontrak, yang dengan tegas memberikan kewenangan kepada arbiter untuk memutus pada tingkat pertama dan terakhir, maka hal ini mengikat mereka sebagai Undang-undang sesuai dengan asas keperdataan yang diatur dalam pasal 133 K.U.H perdata.

Dengan demikian pihak-pihak yang berselisih memilih cara penyelesaian sengketa antara mereka dengan mengangkat seorang arbiter atau lebih, yang bertindak sebagai penengah (arbitrator) dan memiliki kekuasaan untuk memutus (arbitrator power) menurut kebijaksanaanya.

C. Putusan Arbitrase
Dalam menyelesaikan perselisihan dalam prakteknya para arbiter memutuskan sebagai orang-orang baik, menurut keadaan dan kepatuhan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip umum mengenai kontrak dalam hukum, yang harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan pasal K.U.H perdata. Para arbiter yang diberikan kekuasaan untuk memberikan keputusan sesuai dengan keadilan maka keputusan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka juga terikat memberikan alasan-alasan untuk keputusan mereka dan memperhatikan peraturan-peraturan hukum.

Pemeriksaan dalam arbitrase dapat mengikutsertakan pihak ketiga di luar perjanjian dalam proses penyelesaian sengketa dengan syarat terdapat unsur kepentingan yang terkait, keikutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa, dan juga disetujui oleh arbiter atau majelis yang memeriksa sengketa yang besangkutan (Pasal 30). Para pihak bebas menetukan acara arbitrase yang akan digunakan selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Putusan arbitrase harus diambil menurut peraturan hukum yang berlaku, kecuali dalam klausula atau persetujuan arbitrase tersebut telah diberikan kekuasaan kepada (para) arbiter untuk memutus menurut kebijaksanaan (ex aequo et bonu) (pasal 631 Rv). Dalam hal ini putusan yang diambil harus menyebutkan nama-nama dan tempat tinggal para pihak berikut amar putusan nya, yang disertai dengan alasan- dan dasar pertimbangan yang dipergunakan (para) arbiter dalam mengambil putusan , tanggal diambilnya putusan, dan tempat dimana putusan diambil, yang ditnda tangani oleh (para) arbiter. Dalam hal salah seorang arbiter menolak menandatangani putusan, hal ini harus dicantumkan dalam putusan tersebut, agar putusan ini berkekuatan sama dengan putusan yang ditanda tangani oleh semua arbiter. (pasal 632 jo pasal 633 Rv)

Penyebutan tanggal dan tempat putusan diambil merupakan hal yang penting, karena terhitung empat belas hari dari sejak putusan dikeluarkan, putusan tersebut harus didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat, yaitu tempat dimana putusan arbitrase telah diambil (pasal 634 ayat (1) Rv). Putusan arbitrase tersebut hanya dapat dieksekusi , jika telah memperoleh perintah dari Ketua Pengadilan Negeri tempat putusan itu didaftarkan, yang berwujud pencantuman irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” pada bagian atas dari asli putusan arbitrase tersebut . selanjutnya putusan arbitrase yang telah memperoleh irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” tersebut dapat dilaksanakan menurut tatacara yang biasa berlaku bagi pelaksanaan suatu putusan pengadilan (pasal 639 Rv).

Menurut ketentuan pasal 641 ayat (1) Rv, terhadap putusan arbitrase yang mempunyai nilai perselisihan pokok lebih dari 500 rupiah dimungkinkan untuk banding kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia ditentukan pula bahwa hanya putusan dengan pokok perselisihan yang memiliki nilai lebih dari 25.000 rupiah saja yang dapat dimintakan bandingnya kepada Mahkamah Agung. Walaupun menurut kedua ketentuan tersebut, putusan arbitrase dapat dimintakan banding, ketentuan pasal 642 Rv. Dengan jelas menyebutkan bahwa tiada kasasi maupun peninjauan kembali dapat diajukan terhadap suatu putusan arbitrase, meskipun para pihak telah memperjanjian yang demikian dalam persetujuan mereka. Dapat ditambahkan disini bahwa kemungkinan untuk meminta banding, seperti disebut diatas, dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan mencantumkan secara tegas kehendak tersebut dalam klausula atau persetujuan arbitrase yang mereka buat tersebut (Pasal 641 ayat (1) Rv)

D. Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Pelaksanaan putusan arbitrase dibedakan menjadi dua yaitu putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase asing (internasional). Putusan arbitrase nasional adalah putusan arbitrase baik ad-hoc maupun institusional, yang diputuskan di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan, putusan arbitrase asing adalah putusan arbitrase yang diputuskan di luar negeri.

1. Putusan Arbitrase Nasional

Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat.

Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekeuatan hukum tetap) sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan , Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.

2. Putusan Arbitrase Asing (Internasional)

Semula pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di indonesia didasarkan pada ketentuan Konvensi Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang merupakan negara peserta konvensi tersebut menyatakan bahwa Konvensi berlaku juga di wilayah Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1958 di New York ditandatangani UN Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 dan didaftar di Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981. Pada 1 Maret 1990 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan arbitrase Asing sehubungan dengan disahkannya Konvensi New York 1958. Dengan adanya Perma tersebut hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia seharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.

E. Hapusnya Perjanjian Arbitrase
Perjanjian arbitrase dinyatakan batal, apabila dalam proses penyelesaian sengketa terjadi peristiwa-peristiwa:
  1. Salah satu dari pihak yang bersengketa meninggal dunia.
  2. Salah satu dari pihak yang bersengketa mengalami kebangkrutan, novasi (pembaharuan utang), dan insolvensi.
  3. Pewarisan.
  4. Hapusnya syarat-syarat perikatan pokok.
  5. Pelaksanaan perjanjian arbitrase dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut.
  6. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.


BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Pada penjelasan diatas telah kita bahas hal-hal yang berhubungan dengan alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase sehingga dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya alternatif penyelesaian sengketa selain melalui sistem peradilan juga telah dikenal dan diakui, yaitu arbitrase. Arbitrase adalah suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan, diselenggarakan dan diputuskan oleh arbiter atau majelis arbitrase, yang merupakan “hakim swasta”. Ada beberapa kelebihan yang dimiliki arbitrase, diantaranya adalah:
  1. Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin karena proses penyelesaian secara tertutup sehingga tidak bisa diakses oleh media massa (pihak luar).
  2. Terhindar dari keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif dengan kata lain proses lebih cepat, jadwal dapat ditetapkan sesuai kepakatan para pihak.
  3. Para pihak dapat memilih arbiter (hakim swasta) yang dinggap sangat berkompeten berdasarkan pengalaman, pengetahuan, serta memiliki latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, serta memiliki personalia yang jujur dan adil.
  4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya, para pihak juga dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase.
  5. Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana ataupun dapat langsung dilaksanakan.
Selain itu, dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa (arbitrase) tidak terlalu formal dan jangka waktu penanganan perkara atau sengketa hingga penyelesaiannya, yang relatif lebih cepat jika dibanding dengan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan.



DAFTAR PUSTAKA

Cristine; Kansil. 1994. Hukum Perusahaan Indonesia edisi kedua (aspek hukum dalam bisnis). Jakarta : PT Pradnya Paramita

Widjaja, Gunawan; Yani, Ahmad. 2001. Hukum Arbitrase (seri hukum bisnis). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Gautama, Sudargo. 1996. Aneka Hukum Arbitrase (kearah hukum arbitrase indonesia yang baru). Bandung : PT Citra Aditya Bakti

Harahap, M.Yahya. 2001. Arbitrase edisi kedua. Jakarta : Sinar Grafika
READ MORE - ARBITRASE SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN